Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tim Hukum Kasus Novel Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 10/02/2016, 08:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendesak agar proses hukum terhadap Novel segera dihentikan oleh Kejaksaan.

Tim TAKTIS menilai, kasus tersebut tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa proses hukum kasus Novel tak layak diteruskan. 

(Baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)

Dadang menganggap, kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Namun, meski yakin Novel tak bersalah, tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi dengan putusan hakim di pengadilan.

"Meski kami berpendapat tidak ada kasus, semua masih gambling dengan situasi pengadilan kita," kata Dadang di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting memiliki pendapat lain. Menurut dia, pengadilan tidak layak untuk mengadili kasus Novel.

Selain itu, proses hukum di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kerja Novel di KPK. Sebagai penyidik, Novel bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar korupsi.

"Kerja Novel bisa jadi terganggu kalau dia harus menghadiri persidangan," kata Miko.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyarankan, agar kasus Novel diselesaikan melalui meja hijau.

Ia meyakini bahwa potensi bebas Novel cukup besar, karena kasus yang dihadapinya jelas dilakukan sebagai upaya kriminalisasi.

Saran Busyro tersebut diutarakan setelah adanya opsi tawar-menawar dalam kasus hukum Novel.

Kejaksaan disebut-sebut bersedia menarik berkas gugatan Novel, dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK untuk menduduki jabatan baru di BUMN.

(Baca: Dalam Waktu Dekat, Pimpinan KPK Jelaskan Sikapnya soal Novel Baswedan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com