Tim TAKTIS menilai, kasus tersebut tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.
Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa proses hukum kasus Novel tak layak diteruskan.
(Baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)
Dadang menganggap, kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.
Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.
Namun, meski yakin Novel tak bersalah, tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi dengan putusan hakim di pengadilan.
"Meski kami berpendapat tidak ada kasus, semua masih gambling dengan situasi pengadilan kita," kata Dadang di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting memiliki pendapat lain. Menurut dia, pengadilan tidak layak untuk mengadili kasus Novel.
Selain itu, proses hukum di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kerja Novel di KPK. Sebagai penyidik, Novel bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar korupsi.
"Kerja Novel bisa jadi terganggu kalau dia harus menghadiri persidangan," kata Miko.
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyarankan, agar kasus Novel diselesaikan melalui meja hijau.
Ia meyakini bahwa potensi bebas Novel cukup besar, karena kasus yang dihadapinya jelas dilakukan sebagai upaya kriminalisasi.
Saran Busyro tersebut diutarakan setelah adanya opsi tawar-menawar dalam kasus hukum Novel.
Kejaksaan disebut-sebut bersedia menarik berkas gugatan Novel, dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK untuk menduduki jabatan baru di BUMN.
(Baca: Dalam Waktu Dekat, Pimpinan KPK Jelaskan Sikapnya soal Novel Baswedan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.