JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, menegaskan bahwa pemerintah ingin penyelesaian kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilakukan sesuai koridor hukum.
Menurut Johan, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (9/2/2016).
Hal itu disampaikan Johan untuk menanggapi opsi yang dimunculkan pimpinan KPK terkait kasus Novel. (Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Penyidik KPK itu diberi opsi berhenti dari KPK dan berkarier di BUMN. Bahkan, Novel diberi kebebasan memilih BUMN tempatnya bekerja. (Baca: Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang Diinginkan)
Johan melanjutkan, Presiden Jokowi telah meminta agar kasus yang menjerat Novel segera diselesaikan. Mengenai mekanismenya, hal itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Presiden sudah menegaskan perintah menyelesaikan tidak pakai apa-apa. Kalau (opsi) itu muncul dari pimpinan KPK, ya tanya ke sana," ungkap Johan.
Kejaksaan sebelumnya menarik berkas dakwaan Novel yang sudah diserahkan ke pengadilan. Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pengkajian ulang berkas perkara Novel diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum. (Baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)
"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah adanya barter soal nasib penyidik Novel Baswedan di KPK.Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel. Ia tidak ingin kasus-kasus internal KPK masa lalu malah merugikan institusi. (Baca: Saut Situmorang Ingin Novel Pindah agar Tak Terjadi Korosi di KPK)
"Ini bukan soal tawar-menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana," ujar Saut. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.