Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Kebebasan Pers

Kompas.com - 09/02/2016, 18:00 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

Oleh: Yohan Wahyu

JAKARTA, KOMPAS - Kebebasan pers menjadi jalan bagi media massa menjalankan perannya sebagai jembatan kepentingan antara negara dan masyarakat. Kebebasan tersebut harus ditopang oleh independensi dan profesionalisme pers. Inilah modal sosial bagi pers dalam menghadapi tantangan yang setiap saat hadir menguji kebebasan pers itu sendiri.

Kebebasan pers di mata publik dimaknai sebagai terbukanya ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional, independen, dan membawa amanat kepentingan publik. Makna ini disampaikan oleh tiga dari empat responden hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu yang melihat kebebasan pers tidak sekadar bebas, tetapi bebas yang bertanggung jawab.

Kebebasan pers menjadi basis dari kerja-kerja pers seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU ini menyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Namun, kebebasan pers tidak bisa berdiri sendiri. Ia perlu ditopang oleh independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan misinya, salah satunya adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Inilah tantangan utama bagi kebebasan pers. Bagi publik, independensi merupakan harga mati yang harus diperjuangkan pers terus-menerus. Betapa tidak. Saat ini, sebagian besar responden (72,1 persen) melihat bahwa tarikan kepentingan ekonomi dan politik sangat memengaruhi independensi pers. Bahkan, kekuatan politik, menurut 61 persen responden, saat ini merupakan ancaman terbesar yang bisa mengancam independensi pers.

Maka, sikap responden terhadap fungsi pers dalam melakukan kontrol terhadap kekuasaan atau penyelenggaraan negara cenderung terbelah. Sebagian menyatakan pers sudah cukup baik melakukannya, sedangkan sisanya menyatakan sebaliknya.

Kekerasan

Tarikan kepentingan politik dan ekonomi terhadap pers saat ini salah satunya berwujud tindak kekerasan terhadap insan pers. Separuh lebih responden (65,7 persen) memandang pers di negeri ini masih belum bebas dari tindak kekerasan. Kekerasan menjadi tantangan berat bagi kebebasan pers pasca reformasi, terutama pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Kompas, 14/1/2016).

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait kasus kekerasan terhadap pekerja pers menyebutkan angka yang relatif stabil. Artinya, tidak ada penurunan jumlah kasus secara signifikan dalam 10 tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, rata-rata jumlah kasus kekerasan terhadap pekerja pers mencapai 50 kasus dalam setahun. Kekerasan fisik dan ancaman teror terhadap pekerja pers menjadi kasus yang paling banyak terjadi, bahkan kasus pembunuhan masih mewarnai dan menghantui perjalanan pers di negeri ini.

Ini belum termasuk data kekerasan dan jerat hukum terkait kebebasan informasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008. Setidaknya Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat ada 134 orang (narasumber, jurnalis, dan netizen) terjerat kasus hukum terkait pemberlakuan UU ITE.

Jika dilihat berdasarkan pelaku, LBH Pers mencatat aparat negara paling banyak menjadi pelaku kekerasan terhadap pers. Karena itu, publik pun menilai peran negara belum memadai dalam melindungi pers dari ancaman dan tindak kekerasan. Terdapat 59,9 persen responden menyatakan hal tersebut. Hal ini juga berimbas pada penilaian publik terhadap peran negara dalam menjamin kebebasan pers. Hampir separuh responden menyebutkan negara belum menjamin kebebasan pers.

Penilaian publik seperti itu sangat wajar jika kita lihat tingkat kebebasan pers di Indonesia dalam 17 tahun terakhir pasca reformasi. Data Freedom House merekam rata-rata tingkat kebebasan pers Indonesia dalam rentang masa tersebut berada di angka 52 dan masuk dalam kategori bebas sebagian (partly free).

Untuk masuk kategori bebas, Indonesia harus berada di rentang poin 0-30. Pada 2015, tingkat kebebasan pers Indonesia berada di peringkat ke-97 dari 199 negara di dunia dan berada di peringkat ke-22 dari 40 negara Asia Pasifik. Tentu kondisi ini harus diakui jauh lebih baik jika dibandingkan era Orde Baru.

Perubahan dan tantangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com