JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengkritik usulan pembentukan Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Bambang, Dewan Pengawas dikhawatirkan akan membatasi kinerja KPK dan membuatnya tidak independen.
"Kalau ada lembaga dirumuskan untuk mengawasi lembaga itu, artinya mengintervensi lembaga, maka tidak independen dan akuntabilitas tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Bambang, Senin (8/2/2016) di Jakarta.
Dalam draf revisi UU KPK yang beredar di kalangan wartawan, Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.
Bambang menganggap bahwa Dewan Pengawas mirip dengan Komisi Kepolisian Nasional untuk Polri dan Komisi Kejaksaan untuk Kejaksaan.
Namun, kata Bambang, dua lembaga tersebut bukan untuk mengawasi kinerja intansi lembaga penegak hukum.
"Dalam Kompolnas kewenangannya menyediakan calon Kapolri, bukan mengawasi kewenangan penyelidikan Polri. Komjak juga tugasnya mengawasi peningkatan kemampuan kerja, bukan kewenangannya," kata Bambang.
"Yang saya baca di draf, jelas-jelas yang diawasi kewenangan dari pimpinan KPK," kata dia.
Kritik atas rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK ini juga disampaikan oleh mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Abdullah mempertanyakan keberadaan dewan tersebut, apalagi bila anggotanya dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
"Ditentukan Presiden, berarti KPK tidak independen. Padahal dalam undang-undang, KPK harus terbebas dari campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Abdullah, Sabtu (6/2/2016).
(Baca Independensi KPK Tergerus Dewan Pengawas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.