Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Punya Kekuasaan Terlalu Besar

Kompas.com - 04/02/2016, 20:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah poin revisi yang paling dipaksakan.

Menurut dia, fungsi Dewan Pengawas tersebut masih tak jelas. Jika Dewan Pengawas tersebut berfungsi sebagai badan pengawas sekaligus badan etik, maka dikhawatirkan akan memiliki kekuasaan yang terlalu besar.

"Kalau itu terjadi maka makin besar kekuasaannya. Dia akan bisa mengatakan KPK salah di sini, salah di situ. Dan mereka (Dewan Pengawas tidak perlu tanggung jawab kepada pimpinan hanya kepada Presiden. Artinya, secara tidak sengaja, DPR mengundang presiden untuk masuk mengontrol KPK," ujar Ray di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

Poin lainnya yang perlu dikritisi adalah kewenangan Dewan Pengawas KPK memberi izin penyadapan. Izin tersebut diberikan karena berkaitan dengan hak privat publik.

Ray menilai izin penyadapan seharusnya hanya bisa diatur oleh lembaga peradilan. Pasalnya, peraturan penyadapan diatur oleh Undang-Uudang. Karena itu, hanya lembaga yang setara dengan Undang-undang yang memungkinkan untuk memberi izin penyadapan.

"Ini badan pengawas strukturnya tidak jelas kok diperkenankan boleh enggak boleh menyadap," kata Ray.

Ia juga mempertanyakan mengenai kewajiban Dewan Pengawas untuk menjawab perizinan dalam 1x24 jam. Jika Dewan Pengawas tak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka muncul pertanyaan siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada badan itu.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menghukum? Kalau begitu badan pengawasnya harus kita buat kan badan pengawas yang lain," tuturnya.

DPR RI memutuskan bahwa KPK harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com