JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016).
Lino diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II.
Kepada wartawan, Lino mengatakan, dirinya hanya ditanya mengenai rekening pribadi saja oleh penyidik.
"Ditanya rekening, sudah," ujar Lino sembari berjalan terburu-buru ke mobilnya.
Kuasa hukum Lino, Freidrich Yunadi menjelaskan, penyidik memeriksa rekening pribadi Lino, apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak.
"Selama ini Pak Lino dapat uang dari mana, gajinya berapa, bonus, tunjangan. Dan semua itu sudah sesuai, tidak ada sesuatu yang aneh atau mencurigakan," ujar Yunadi.
Lino diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane oleh perusahaan BUMN tersebut.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik dan Operasional Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.