Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Janji Akomodasi Keinginan KPK dalam Revisi UU

Kompas.com - 27/01/2016, 20:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berjanji akan mengakomodasi keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Bambang, masukan dari KPK sangat penting untuk didengar karena merekalah nantinya yang menjalankan UU tersebut.

"Kami tampung semua, kami fleksibel," kata Bambang seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2016).

Dalam RDP dengan Komisi III, kelima pimpinan KPK menyampaikan aspirasinya terhadap revisi UU KPK. KPK tak setuju diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

KPK menolak jika penyadapan harus seizin pengdilan. KPK juga meminta agar dewan pengawas yang akan dibentuk hany mengawasi masalah etik, tak masuk ke ranah penegak hukum.

KPK juga meminta agar diberi kewenangan mengangkat penyidiknya sendiri.

Terakhir, KPK meminta diberi kewenangan untuk melimpahkan kasus ke Kepolisian dan Kejaksaan, namun tetap mempunyai wewenang supervisi atas kasus yang telah dilimpahkan itu.

"KPK banyak memberi masukan, tapi tetap pada posisi yang menghargai karena itu kewenangan DPR dan pemerintah," ucap Bambang.

Politisi Partai Golkar ini menekankan, sejak awal pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK bukan untuk memperlemah lembaga antirasuah itu.

Revisi ini, menurut dia, justru akan menguatkan KPK. Bambang mencontohkan, wewenang menerbitkan SP3 sebenarnya diberikan untuk mempermudah KPK menghentikan kasus masa lalu yang sudah berlarut-larut.

Bambang mencatat ada sejumlah kasus yang tak jelas nasibnya seperti kasusBank Century dan BLBI.

"Tapi apapun itu, masukan KPK tetap menjadi pertimbangan. Nanti kan akan dibahas juga bersama akademisi, pemerintah dan KPK sendiri," ucap Bambang.

Revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Pemerintah dan DPR menyepakati empat poin revisi.

Empat poin itu adalah dibentuknya dewan pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum; dan pengaturan penyadapan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com