JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berjanji akan mengakomodasi keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Bambang, masukan dari KPK sangat penting untuk didengar karena merekalah nantinya yang menjalankan UU tersebut.
"Kami tampung semua, kami fleksibel," kata Bambang seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2016).
Dalam RDP dengan Komisi III, kelima pimpinan KPK menyampaikan aspirasinya terhadap revisi UU KPK. KPK tak setuju diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
KPK menolak jika penyadapan harus seizin pengdilan. KPK juga meminta agar dewan pengawas yang akan dibentuk hany mengawasi masalah etik, tak masuk ke ranah penegak hukum.
KPK juga meminta agar diberi kewenangan mengangkat penyidiknya sendiri.
Terakhir, KPK meminta diberi kewenangan untuk melimpahkan kasus ke Kepolisian dan Kejaksaan, namun tetap mempunyai wewenang supervisi atas kasus yang telah dilimpahkan itu.
"KPK banyak memberi masukan, tapi tetap pada posisi yang menghargai karena itu kewenangan DPR dan pemerintah," ucap Bambang.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, sejak awal pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK bukan untuk memperlemah lembaga antirasuah itu.
Revisi ini, menurut dia, justru akan menguatkan KPK. Bambang mencontohkan, wewenang menerbitkan SP3 sebenarnya diberikan untuk mempermudah KPK menghentikan kasus masa lalu yang sudah berlarut-larut.
Bambang mencatat ada sejumlah kasus yang tak jelas nasibnya seperti kasusBank Century dan BLBI.
"Tapi apapun itu, masukan KPK tetap menjadi pertimbangan. Nanti kan akan dibahas juga bersama akademisi, pemerintah dan KPK sendiri," ucap Bambang.
Revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Pemerintah dan DPR menyepakati empat poin revisi.
Empat poin itu adalah dibentuknya dewan pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum; dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.