Ia datang menemui kliennya, Yulianus Paonganan, tersangka dugaan penyebar konten pornografi di media sosial.
Menurut Yusril, ada kekaburan hukum dalam perkara yang menjerat pemilik akun Facebook @ypaonganan itu.
Oleh karena itu, ia meminta penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada, cukup atau tidak," ujar Yusril melalui pernyataaan tertulis, seusai pertemuan.
"Jika apa yang dilakukan Ongen (panggilan Paonganan) tidak memenuhi unsur yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE, kami minta agar Ongen di-SP3," lanjut dia.
Yusril menyebutkan, kekaburan hukum itu tampak pada pasal-pasal yang menjerat Ongen dan materi pemeriksaan. Ia menilai, keduanya tidak relevan.
Dalam surat panggilan, kata Yusril, Ongen disangka melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi dan UU ITE.
Namun, arah pemeriksaan sebagaimana yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui unggahan foto disertai kata-kata bertanda pagar.
"Kami ingin mengklarifikasi agar arah penyidikan itu menjadi jelas. Karena, tindakan penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban. Korban harus yang mengadu bahwa dia merasa terhina," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, dalam waktu dekat, dia juga akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo demi memperjelas permasalahan ini.
"Meski demikian, kami tetap akan mengedepankan hukum dalam menangani perkara ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar Yusril.
Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) pukul 05.45 WIB, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan bertanda pagar #papadoyanl**** di Facebook.
Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.