Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 18/12/2015, 08:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri resmi menahan Yulianus Paonganan setelah ditangkap, Kamis (17/12/2015) kemarin.

Yulianus adalah pemilik akun Facebook @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan hashtag #papadoyanl****. (Baca: Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani)

"Betul, setelah pemeriksaan maraton, yang bersangkutan langsung kami tahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya, Jumat (18/12/2015) pagi.

Alasan penahanan, selain lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun, penyidik khawatir Paonganan akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Agung, meski penyidik telah menyita laptop, ponsel, dan identitasnya sebagai barang bukti, masih ada barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan.

"Ada kekhawatiran kami bahwa dia itu akan menghilangkan barang bukti yang pada saat kami melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan kemarin belum berhasil kami temukan," ujar Agung.

Agung enggan membeberkan barang bukti apa yang dicari penyidik. 

Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis pukul 05.45 WIB kemarin, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani di Facebook.

Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat bertanda pagar #papadoyanl**** tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 tentang 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Maritim dan dosen itu terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com