JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi diminta tidak terpaku pada Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur adanya batas minimum selisih suara sebelum calon yang kalah dapat mengajukan sengketa pilkada.
MK diminta untuk melihat secara menyeluruh, apakah ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah.
"Jadi bukan sekedar mengurusi soal kalah menang, selisih suara, dan hanya menjadi mahkamah kalkulator," kata koordinator Gerakan Anti Kejahatan (GERAK) Pilkada, Isra Ramli, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016).
Menurut Isra, jika Pasal 158 masih digunakan MK, argumentasi dan bukti apa pun menjadi tidak berguna.
Padahal, berdasarkan kajian Gerak Pilkada, lebih dari 50 persen hasil pilkada serentak banyak dimenangkan oleh calon petahana.
Menurut Isra, ini menjadi indikasi bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif memang terjadi di ratusan daerah.
Isra menilai, penerapan Pasal 158 menghilangkan kesempatan para pihak yang dirugikan karena kejahatan pilkada dalam bentuk pemanfaatan aparatur sipil negara, penggunaan dana APBD, pelibatan penyelenggara, dan pengawas pilkada.
Mereka menjadi tidak memiliki kesempatan untuk menunjukkan kejahatan yang dialami.
"Dan ini banyak dilakukan oleh kandidat yang memiliki akses kekuasaan birokrasi, APBD, dan dukungan pendanaan yang besar," ujar dia.
Jika memang MK enggan melakukan terobosan, Isra pun meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai solusi lainnya.
Isra mengaku sudah membuat petisi yang ditandatangani oleh para perwakilan calon kepala daerah, yang tak bisa mengajukan gugatan karena terganjal oleh Pasal 158. Petisi itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Ini adalah persoalan prinsip. Sehingga, yang dibutuhkan kebulatan tekad menyampaikan Petisi agar Pasal 158 dicabut demi menuntut keadilan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.