Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Airin-Benyamin Pertanyakan Bukti Kecurangan yang Diajukan Pemohon

Kompas.com - 08/01/2016, 02:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, Rudy Alfonso mempertanyakan bukti kecurangan yang disampaikan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kemenangan Airin-Benyamin digugat ke MK oleh dua pemohon, yakni Arsid-Elvier Ariadiannie dan Ikhsan Modjo-Li Claudia. Kedua pasang calon itu merupakan pesaing Airin-Benyamin di Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan 2015.

Rudy mengaku kaget saat dalam persidangan ada salah satu tim kuasa hukum pemohon yang mengklaim sejumlah perolehan suara tanpa disertai bukti.

"Mereka hanya buat flow chart, ada pelanggaran, tiba-tiba keluar angka. Semua harus dilampirkan bukti-buktinya," kata Rudy di Gedung MK, Kamis (7/1/2016) malam.

Ia mengatakan akan menyampaikan jawaban beserta alat bukti untuk mementahkan gugatan itu pada persidangan selanjutnya.

Dengan pengalamannya mendampingi Airin pada sidang perkara perselisihan hasil pilkada enam tahun lalu, Rudy mengaku percaya diri menghadapi gugatan kali ini. 

Pada persidangan tersebut, kata Rudy, sempat ada perintah pemilihan suara ulang dari pihak penggugat.

Permohonan itu disampaikan berdasarkan dugaan adanya kepala dinas yang dianggap tak netral dan membela Airin.

Gugatan seperti itu pernah disampaikan pada sidang sengketa hasil pilkada pertama Kota Tangsel enam tahun lalu hingga MK menyatakan Pilkada Kota Tangsel 2010 diulang.

 

"Saya kira itu pelajaran. Sangat bodoh kalau hal yang sama dilakukan. Makanya, untuk persidangan kali ini kita lebih percaya diri," kata Rudy.

Sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada akan dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 7, 8 dan 11 Januari 2016. Pada 12-14 Januari, pihak termohon dan terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan, serta jawabannya atas permohonan pemohon.

Hakim Konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan pada 15 Januari. Pada rapat tersebut, dari 147 perkara akan dipilah mana yang akan dilanjutkan dan mana yang dinyatakan dismissal.

Tahap selanjutnya adalah melakukan rapat-rapat internal untuk finalisasi. Kemudian MK akan menggelar sidang pleno dengan mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan terkait putusan dismissal.

Pada 18 Januari, akan diketahui oleh publik perkara mana saja yang diteruskan dan tak dapat dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com