MoU tersebut sebelumnya ditandatangani pada tahun 2012 lalu dan akan berakhir pada Maret 2016 mendatang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diperbaiki di dalam MoU tersebut.
Sehingga, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih optimal.
"Ada beberapa perbaikan, seperti (wewenang) supervisi, koordinasi, dan monitoring yang akan diperjelas. Sistem (pemantau) dari pusat untuk mengecek daerah," kata Agus, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/1/2016).
Ia mengatakan, fungsi koordinasi juga perlu diperkuat dengan bantuan teknologi informasi. Hal itu diperlukan untuk mempermudah proses monitoring penanganan kasus korupsi di daerah.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya sepakat untuk meningkatkan kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan KPK.
Menurut Prasetyo, baik KPK maupun kejaksaan memiliki kelebihan masing-masing dalam memberantas korupsi. Kelebihan itulah yang nantinya akan dielaborasi bersama.
"Kelebihan kejaksaan dan kepolisian yaitu dari sisi personel. Kita lebih banyak dan luas. Sementara teman di KPK memiliki kekurangan tentang hal itu, tapi dari sisi wewenang mereka lebih luas," kata dia.
Selain itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini.
Meski begitu, Prasetyo tidak menyebut berapa dan kasus apa saja yang akan dimintai bantuan kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.