Menurut dia, hal ini semakin memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto.
"Ya mudah-mudahan begitu (memudahkan). Yang pasti, dengan dia mundur, dia enggak punya kapasitas seperti yang ada sebelumnya," ujar Prasetyo, Rabu (16/12/2015) malam.
Pemeriksaan saksi
Penyidik kejaksaan, khususnya Jampidsus, terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham Freeport.
Pada Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dipanggil untuk dimintai keterangan.
Winantuningtyastiti mengaku disodorkan 35 pertanyaan seputar tugas anggota DPR, tugas Ketua DPR, tata tertib anggota DPR, dan Keputusan Presiden soal pengangkatan Ketua DPR.
Ia mengungkapkan, penyidik juga menanyakan seputar kegiatan Novanto.
Namun, pertanyaan tidak spesifik soal pertemuan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
"Ya (ditanya soal itu), tetapi kan saya enggak tahu. Memang tidak tahu banyak," ujar dia.
Terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Semuanya bisa saja kami mintai keterangan. Yang jelas kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Yang jelas jangan prematur. Jadi, semakin kuat buktinya, semakin kuat pula penyidik kami menetapkan siapa yang terlibat," ujar Prasetyo.
Menurut dia, penyidik sangat hati-hati di dalam mengusut perkara ini.
"Apalagi kita sudah memasuki situasi di mana orang dapat dengan mudah mengajukan praperadilan. Yang kami hadapi ini bukan orang sembarangan," lanjut Prasetyo.
Terkait tersangka dalam kasus ini, Prasetyo menjawab singkat. "Kami menuju keyakinan itu," kata dia.
Dalam sidang putusan MKD tentang etika Novanto yang berlangsung hingga Rabu malam, mayoritas anggota MKD menilai Setya Novanto melanggar etika dan harus diberikan sanksi.
Sanksi berupa sedang dan berat, yang dapat berdampak pencopotan Novanto sebagai pimpinan DPR hingga anggota DPR.
Namun, jelang putusan sidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pengunduran diri itu diketahui pertama kali berdasarkan surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam.
"Demi masa depan bangsa kita, saya sudah menyatakan saya mengundurkan diri," ujar Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.