Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mundur, Kejaksaan Merasa Lebih Mudah Usut Kasusnya

Kompas.com - 17/12/2015, 08:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Setya Novanto, yang baru mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, tak lagi mempunyai kekuatan dan kewenangan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Menurut dia, hal ini semakin memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto.

"Ya mudah-mudahan begitu (memudahkan). Yang pasti, dengan dia mundur, dia enggak punya kapasitas seperti yang ada sebelumnya," ujar Prasetyo, Rabu (16/12/2015) malam.

Pemeriksaan saksi

Penyidik kejaksaan, khususnya Jampidsus, terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham Freeport.

Pada Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dipanggil untuk dimintai keterangan.

Winantuningtyastiti mengaku disodorkan 35 pertanyaan seputar tugas anggota DPR, tugas Ketua DPR, tata tertib anggota DPR, dan Keputusan Presiden soal pengangkatan Ketua DPR.

Ia mengungkapkan, penyidik juga menanyakan seputar kegiatan Novanto.

Namun, pertanyaan tidak spesifik soal pertemuan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Ya (ditanya soal itu), tetapi kan saya enggak tahu. Memang tidak tahu banyak," ujar dia.

Terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Semuanya bisa saja kami mintai keterangan. Yang jelas kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Yang jelas jangan prematur. Jadi, semakin kuat buktinya, semakin kuat pula penyidik kami menetapkan siapa yang terlibat," ujar Prasetyo.

Menurut dia, penyidik sangat hati-hati di dalam mengusut perkara ini.

"Apalagi kita sudah memasuki situasi di mana orang dapat dengan mudah mengajukan praperadilan. Yang kami hadapi ini bukan orang sembarangan," lanjut Prasetyo.

Terkait tersangka dalam kasus ini, Prasetyo menjawab singkat. "Kami menuju keyakinan itu," kata dia.

Dalam sidang putusan MKD tentang etika Novanto yang berlangsung hingga Rabu malam, mayoritas anggota MKD menilai Setya Novanto melanggar etika dan harus diberikan sanksi.

Sanksi berupa sedang dan berat, yang dapat berdampak pencopotan Novanto sebagai pimpinan DPR hingga anggota DPR.

Namun, jelang putusan sidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pengunduran diri itu diketahui pertama kali berdasarkan surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam.

"Demi masa depan bangsa kita, saya sudah menyatakan saya mengundurkan diri," ujar Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com