Menurut Tatang, partisipasi prajurit TNI dalam misi PBB adalah salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alinea keempat konstitusi berbunyi, "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Pasukan perdamaian dunia merupakan gabungan dari tentara-tentara yang berasal dari berbagai negara dan bersedia memberangkatkan prajuritnya dalam misi perdamaian dunia.
Para prajurit dipilih oleh PBB melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh tim TCC (Troops Contributing Countries).
Saat ini, menurut Tatang, TNI menargetkan untuk masuk dalam 10 besar negara penyumbang pasukan perdamaian di PBB.
Tahun 2016, TNI bertekad merealisasikan pengiriman 4.000 prajurit untuk menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian dunia.