Novel dipanggil terkait proses pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan.
"Setelah dipanggil kembali setelah kemarin tidak jadi, ya saya hadir lagi. Setelah ini, saya mau ketemu penyidik dulu, setelah ini saya belum tahu seperti apa," ujar Novel di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.
Novel menyatakan tidak paham mengenai proses pelimpahan yang masih tertunda hingga saat ini.
Ia mengaku hanya berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan menunda proses pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidikan Novel dari Bareskrim.
Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis (3/12/2015).
Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.
Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.
Meski demikian, proses pelimpahan tetap tidak terlaksana. Selama proses tersebut, Novel bahkan sempat ditahan di Polda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.