"Presiden kemarin sudah menyampaikan, tentunya sebagai pembantu Presiden, semuanya bisa memaknai apa yang disampaikan Presiden. Tidak perlu dijelaskan," kata Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Pada Senin (7/12/2015) malam, Presiden Jokowi marah kepada pencatut namanya. (Baca: Jokowi: Tak Apa Saya Dibilang "Koppig", tetapi kalau Sudah Meminta Saham, Tak Bisa!)
Jokowi tidak dapat menerima pencatutan ini karena masalah tersebut berkaitan dengan etika dan moral pimpinan lembaga negara.
Kasus yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto dan Riza Chalid sudah diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)
Sidang pemeriksaan Setya Novanto dilakukan tertutup, sedangkan Riza belum memenuhi panggilan.
Selain oleh MKD, kasus tersebut juga tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Presiden Jokowi Sudah Menahan Amarah ke Setya Novanto sejak Pagi)
Penyidik kejaksaan menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan Riza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.