JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah diberi tahu Kejaksaan Agung bahwa jaksa Yudi Kristiana akan ditarik ke kembali ke institusi asal.
Bahkan, Johan baru tahu setelah membaca pemberitaan di media.
"Kan ada tata caranya, ada fatsunnya. Yudi ini kita tidak dikasih tahu, tiba-tiba," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Johan menyatakan, biasanya penyidik KPK yang ditarik ke institusi asalnya pasti dilaporkan dulu kepada KPK. Namun, hal itu tidak terjadi dengan Yudi. (Baca: Yudi Kristiana Ditarik ke Kejaksaan, KPK Kehilangan Jaksa Terbaiknya)
"Polisi itu mau narik waktu itu penyidiknya kita dikasih tahu dulu, kalau ini tidak," kata Johan.
Johan menegaskan bahwa Yudi akan merampungkan perkara di tingkat penuntutan sebelum ditarik ke kejaksaan. (baca: Penarikan Jaksa Senior KPK oleh Kejaksaan Agung Sarat Intervensi)
Saat ini, Yudi merupakan ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Jaksa yudi kita sudah sepakat, dan kita sudah baca statement Pak Jaksa Agung bahwa nunggu dia menyelesaikan kasus yang dia tangani," ujar Johan.
Sebelumnya, Yudi mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kejagung mengenai mutasinya menjadi Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Ia mendengar informasi bahwa surat keputusannya keluar pada 12 November 2015. Yudi mengatakan, biasanya SK tersebut baru berlaku sebulan kemudian. (Baca: Jaksa Yudi Ditarik, Kejagung Bantah Terkait Kasus Rio Capella)
Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun. Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus Anas Urbaningrum serta kasus Bank Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.