Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan pada 9 Juli 2015 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: OC Kaligis: Saya Enggak Pernah "Nyogok", Gary "Ngobyek" Sendiri )
"Itu pertimbangan hukum murni. Tentu berdasarkan fakta dan keyakinan majelis, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tripeni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Tripeni mengatakan, Kaligis pertama kali menemuinya pada April 2015 untuk konsultasi. Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi mengenai gugatan yang akan diajukan. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap )
Saat itu, Tripeni meminta Kaligis untuk mengajukannya terlebih dahulu untuk diperiksa. Sebelum meninggalkan ruangan, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar Singapura.
"Dia meninggalkan uang konsultasi, dengan buku-buku," kata Tripeni. (Baca: Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara )
Kaligis kembali menemui Tripeni pada Mei 2015 untuk berkonsultasi dan kembali menerima uang dari Kaligis sebesar 10.000 dollar AS.
Ketika ketiga kalinya diberikan amplop oleh Kaligis, Tripeni akhirnya menolak. Saat itu, Tripeni menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan.
Oleh karena itu, dia bersikukuh bahwa putusan yang diucapkannya pada 9 Juli 2015 merupakan murni pertimbangan majelis atas dasar hukum.
"Kalau ada pengaruh OCK minta tolong, saya terima. Tapi kan saya tolak (amplopnya)," ujar dia.
Gugatan Kaligis Dikabulkan
Sebelumnya, Tripeni menyatakan Kaligis sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Sehingga, Kaligis memutuskan bertemu dengan dirinya.
Akan tetapi, Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan pun akhirnya dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.
Dua hari kemudian, Gary mendatangi ruangan Tripeni dan memberi amplop sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya.
Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Adapun, rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.