Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 12/11/2015, 13:43 WIB
Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro menerima 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari pengacara OC Kaligis. Tripeni menyatakan uang yang diterimanya itu sama sekali tak mempengaruhi putusannya soal gugatan yang diajukan pihak OC Kaligis.