Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "Fit and Proper Test" Capim KPK?

Kompas.com - 06/11/2015, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa jabatan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang. Namun, hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung menggelar fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap delapan calon pimpinan KPK.

Padahal, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.

"(Sampai sekarang) belum menerima penugasan dari Bamus DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan fit and proper test setelah ada penugasan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam pesan singkatnya, Jumat (6/11/2015).

Selain Adnan dan Zulkarnain, dua pimpinan KPK yang juga akan habis masa jabatannya pada waktu yang sama adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Baca: Istana: Presiden Sudah Serahkan 8 Capim KPK ke DPR)

Namun, keduanya telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pidana.

Sebagai gantinya, Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji.

Tiga orang diangkat lantaran salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, telah pensiun sebelumnya. (Baca: DPR Disarankan Lakukan Pemilihan Capim KPK secara Transparan)

Maksimal 90 hari

Arsul menambahkan, DPR memiliki batas waktu selama 90 hari kerja sejak surat presiden dibacakan dalam sidang paripurna. Surat itu dibacakan pada 5 Oktober 2015 lalu.

"Kalau dihitung hari kerja, masih sampai awal bulan Februari karena tidak termasuk reses," ujarnya.

Meski begitu, Arsul berharap agar Bamus dapat segera mendelegasikan tugas uji kepatutan dan kelayakan tersebut kepada Komisi III. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan dapat selesai sebelum pertengahan Desember 2015.

Namun, jika uji tersebut tak dapat dilakukan sampai batas waktu berakhirnya masa tugas, Arsul mengatakan, Presiden perlu menerbitkan keppres untuk mengangkat dua pimpinan sementara.

Itu perlu dilakukan untuk mengganti Adnan dan Zulkarnain yang masa jabatannya habis.

"Keppres pengangkatan tiga plt KPK itu (Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto) tidak ada batas waktu karena dikatakan sampai dengan dipilihnya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com