JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menyerahkan daftar delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR RI. Delapan nama capim KPK itu sebelumnya telah melewati seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
"Menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR," kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, saat dihubungi, Senin (14/9/2015).
Ari mengatakan, berdasarkan Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Presiden harus menyampaikan nama calon pimpinan KPK paling lambat 14 hari kerja sejak menerima daftar calon pimpinan KPK dari pansel.
Pansel telah menyampaikan daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden Jokowi pada 1 September 2015. Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui waktu pasti penyerahan daftar nama calon pimpinan KPK dari Jokowi kepada DPR.
"Bisa langsung ke Mensesneg detail tanggalnya," ucap Ari.
Saat berusaha dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno belum memberikan respons. Sama halnya dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan dua pimpinan DPR, Fadli Zon serta Fahri Hamzah, yang tidak menjawab saat dihubungi.
Delapan capim KPK yang diterima Presiden Jokowi dari pansel adalah:
Bidang Pencegahan
Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra.
Bidang Penindakan
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Bidang Manajemen
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.