Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Tagihkan Biaya Acara Ulang Tahun Istri Jero ke Kementerian ESDM

Kompas.com - 05/11/2015, 17:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Staf Bagian Financial Controller Hotel Dharmawangsa Jakarta, Hendra Setiawan, mengaku pernah menagihkan invoice ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk acara ulang tahun Triesna Wacik, istri mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, yang diselenggarakan di hotel tersebut.

Menurut Hendra, yang membayar biaya acara tersebut adalah Kementerian ESDM dengan nilai sebesar Rp 600 juta.

"Laporan tahun 2012, ada acara ultah yang dibayarkan oleh Kementerian ESDM. Saya tidak tahu siapa yang bayar, yang pasti ESDM," ujar Hendra saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Hendra mengatakan, acara tersebut berupa acara makan-makan dan tidak sampai menginap. Namun, Hendra mengaku tidak tahu bagaimana proses pembayarannya sampai lunas. Ia hanya mengetahui bahwa ada penagihan dan telah dibayarkan.

Dalam sidang tersebut, anggota staf bagian penagihan invoice bernama Suharto juga dihadirkan. (Baca: Mantan Anak Buah Jero Mengaku Disuruh Teken Surat Dinas Perjalanan Fiktif)

Ia mengatakan, setelah acara berlangsung, dirinya diminta menagihkan invoice ke Kementerian ESDM.

Di sana, Suharto menemui Agung Pribadi yang saat itu merupakan Kabag Rumah Tangga Biro Umum untuk membicarakan pembayarannya. (Baca: Mantan Bawahan Mengaku Jero Wacik Protes Saat Anggaran DOM Diturunkan)

"Jadi, yang diterima Rp 100 juta, sisanya dibayar belakangan. Pulang ke hotel, kasih ke kasir," kata Suharto.

Beberapa hari kemudian, Pribadi mendatangi Hotel Dharmawangsa dan membawa tas berisi uang untuk melunasi sisa pembayaran secara tunai.

Dalam surat dakwaan, Jero dianggap menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk membiayai acara ulang tahun dirinya dan istrinya pada tahun 2012. (Baca: Istri dan Keluarga Jero Disebut Sering Jalan-jalan dengan Uang DOM)

Pada Maret 2012, Triesna Wacik meminta Agung Pribadi untuk membayar biaya pesta ulang tahunnya dan peluncuran buku Adikriya Sulam Indonesia.

Agung kemudian menyampaikan permintaan Triesna tersebut kepada Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu.

Kemudian, Waryono meminta pejabat eselon I Kementerian ESDM menyediakan uang, masing-masing Rp 100 juta. Kemudian, uang sebesar Rp 650 juta terkumpul, dan dipegang oleh Agung. (Baca: Jero Wacik Perintahkan Anak Buahnya Lenyapkan Dokumen)

Pesta ulang tahun Triesna sekaligus peluncuran buku Adikriya Sulam Indonesia diadakan pada 10 April 2012 dengan biaya sebesar Rp 619.026.583.

Pembayaran acara itu sepenuhnya ditangani oleh Kementerian ESDM melalui Agung.

Kemudian, pada 24 April 2012, giliran Jero yang menggunakan uang negara untuk merayakan ulang tahunnya. Biaya acara tersebut sejumlah Rp 379.065.174.

Selain itu, Jero juga menggunakan uang DOM untuk membiayai berbagai acara pribadinya, antara lain acara makan malam di Hotel Dharmawangsa dan peluncuran buku berjudul Jero Wacik di Mata 100 Tokoh.

Dengan demikian, total biaya acara untuk keperluan pribadi Jero adalah Rp 1.911.943.075.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com