JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pernah meminta bawahannya melenyapkan dokumen-dokumen bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Hal tersebut diutarakan mantan Kepala Tata Usaha Pimpinan Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Jero Wacik.
Ayu mengatakan, perintah tersebut dilontarkan Jero sekitar tahun 2011, menjelang akhir masa jabatan Jero.
"Sekitar 2011, mendekati akhir jabatan di Menbudpar, Pak Menteri memerintahkan untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Benar," jawab Ayu.
Ayu mengatakan, mulanya dia ingin membuat salinan pertanggungjawaban penggunaan DOM yang diserahkan ke Biro Keuangan. Namun, Jero menilai hal tersebut tak perlu dilakukan sehingga meminta Ayu melenyapkannya.
Tanpa bertanya lebih jauh, Ayu menurutinya dan memusnahkan dokumen-dokumen itu dengan mesin penghancur kertas.
"Beliau bilang, 'Saya kan sudah mau meninggalkan kantor ini, sudah kamu buat apa bikin begitu? Nanti ada yang menyalahgunakan'," kata Ayu menirukan ucapan Jero.
Namun, Ayu membantah pelenyapan pertanggungjawaban DOM sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak penyalahgunaan. Ia mengatakan, menurut Jero, pertanggungjawaban itu tidak diperlukan karena Jero dalam waktu dekat tak lagi menjadi menteri di sana.
Pernyataan Ayu diperkuat oleh Siti Alfiah, Kepala Subbag TU, pimpinan yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Siti mengaku diminta oleh Ayu untuk memusnahkan dokumen tersebut. Ia mengatakan, dokumen yang dimusnahkan berupa kuitansi bukti penggunaan DOM yang ditandatangani Jero.
"Itu detail yang menunjang kegiatan Pak Menteri," kata Siti.
Siti mengatakan, kuitansi tersebut bukan berupa bukti perjalanan dinas Jero, melainkan kuitansi pembayaran sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam DOM. "Misalnya beli bunga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.