Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Bicara soal Hukuman Berat dan Kebiri untuk Paedofil

Kompas.com - 27/10/2015, 15:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, paedofil pada dasarnya memang perlu dijatuhi hukuman berat.

Namun, terkait usulan hukuman tambahan berupa kebiri, masih perlu dikaji bersama instansi terkait terlebih dahulu.

"Memang kita akan menghukum keras. Itu prinsip dasarnya," ujar Yasonna Laoly seusai menghadiri Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Yogyakarta, Selasa (27/10/2015).

Dia menuturkan, usulan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa itu masih perlu dikaji dengan melibatkan instansi terkait.

Sebab, hukuman tambahan berupa kebiri tersebut, perlu dilihat dari aspek-aspek lainya, baik aspek hak asasi manusia maupun kesehatan.

"Nanti akan dibahas. Menteri KPAI, Menteri PPA, Mensos, dan Menkes akan menyusun drafnya," tegas dia.

Menurut dia, gagasan hukuman tambahan tersebut dilontarkan untuk mengatasi persoalan-persoalan paedofilia, termasuk juga dalam upaya melakukan pencegahan.

"Tidak hanya dari dalam, bahkan dari luar negeri juga sering datang kemari (Indonesia) orang-orang paedofil. Kan dulu pernah kejadian," tandas dia.

Dia menjelaskan, kebiri yang diusulkan bukanlah seperti cara-cara masa lalu. Namun, dengan teknologi medis mengurangi libido. Cara-cara medis untuk mengurangi libido yang berlebihan ini pun telah diterapkan di negara-negara lain.

"Kebiri bukan seperti cara dulu, tetapi secara medis dengan disuntik dikurangi hormon libidonya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com