Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Terima Amplop Suap dari OC Kaligis karena Tidak Tega

Kompas.com - 08/10/2015, 19:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima tiga amplop dari pengacara Otto Cornelis Kaligis. Dua amplop diserahkan langsung, sedangkan satu amplop lagi diterima melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhasara alias Gary. Tripeni mengaku tak kuasa menolak pemberian Kaligis karena sungkan.

"Euweh pakeuweh, Yang Mulia. Beliau kan senior. Mau langsung tolak, saya enggak tega," ujar Tripeni saat bersaksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Tripeni mengatakan, pada pemberian pertama sebelum gugatan diajukan Kaligis, ia menerimanya. Sementara pada pemberian kedua, ia sempat menolaknya. Namun, pada pemberian berikutnya Tripeni mengaku terpaksa menerimanya.

"Tapi dalam batin saya tidak sepakat, makanya saya taruh saja di laci. Saya ingin putusannya tidak terpengaruh," kata Tripeni.

Tripeni mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan Kaligis sebelum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung jumlahnya. Sejak pemberian pertama oleh Kaligis, kata dia, amplop-amplop tersebut hanya disimpan di laci meja kerjanya.

"Saya berencana ingin kembalikan ke OC saat putusan selesai. Uang itu saya taruh hampir dua bulan di laci," kata dia.

Pertemuan pertama Tripeni dengan Kaligis terjadi pada 29 April 2015. Kaligis diantar oleh panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan ke ruangannya untuk konsultasi gugatan yang akan diajukan. Saat itu, Kaligis menyatakan keinginannya menggugat soal surat perintah penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait korupsi dana bantuan sosial.

Kaligis, kata Tripeni, sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Pertemuan kedua dilakukan pada 5 Mei 2015 sebelum gugatan didaftarkan dan Kaligis memberikan amplop kepada Tripeni.

Pada pertemuan berikutnya, 5 Mei 2015, Tripeni mengaku kaget karena tiba-tiba Kaligis masuk ke ruangannya. Sama seperti pertemuan sebelumnya, Kaligis kembali menyerahkan uang kepada Tripeni.

Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan tersebut dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.

Dua hari kemudian, M Yagari Bahstara, anak buah Kaligis, mendatangi ruangan Tripeni. Gary lalu memberikan amplop kepada Tripeni sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya. Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Adapun rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com