Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 01/10/2015, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/10/2015). Sarpin dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya dari kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," ujar Dedy J Syamsudin, salah satu kuasa hukum Taufiq, di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Dedy, laporan terhadap Sarpin berkaitan dengan pencemaran nama baik Taufiq secara pribadi. Namun, tidak menutup kemungkinan ditambah dengan pasal penghinaan terhadap pejabat negara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: Tbl/692/x/2015/bareskrim.

Adapun pasal yang dikenakan adalah, Pasal 310-311 KUHP. Karena dugaan tindak pidana menggunakan media elektronik, Sarpin juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Di sini juga sanksinya luar biasa, yaitu sanksi pidana 6 tahun dan penjara sanksi 1 miliar. Kami meminta Bareskrim untuk memproses pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Sarpin Rizaldi," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com