Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Usut Korupsi, Penegak Hukum Harus Abaikan Putusan MK

Kompas.com - 27/09/2015, 18:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin Presiden sebelum memeriksa Anggota Dewan, tidak berlaku bagi kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan harus mengabaikan putusan MK itu apabila menangani perkara korupsi.

"Hal yang penting untuk diluruskan dari putusan MK soal UU MD3 terkait izin pemeriksaan anggota dewan adalah putusan MK tersebut hanya berlaku pada tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dan penanganan perkara yang tidak melalui tangkap tangan. Putusan MK soal izin pemeriksaan tidak berlaku terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi," kata peneliti bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Lalola Ester, Minggu (27/9/2015).

MK dalam putusannya mengubah frasa Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun MK mengubah 'Mahkamah Kehormatan Dewan' menjadi 'Presiden'.

Namun, lanjut Lalola, Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 tidak dihapus oleh MK, memberikan pengecualian terhadap keharusan adanya izin pemeriksaan. Pasal 245 Ayat (3) berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Berdasarkan Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 di atas maka KPK, Kejaksaan dan Kepolisian tetap dapat menangani perkara korupsi (sebagai tindak pidana khusus) yang melibatkan anggota DPR, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden," ucapnya.

KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebaiknya mengabaikan putusan MK soal izin pemeriksaan sepanjang institusi tersebut menangani perkara korupsi yang melibatkan anggota dewan (DPR,DPD, MPR, DPRD).

Dengan tidak berlakunya izin pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terlibat korupsi, justru penanganan perkara korupsi politik harus jadi prioritas bagi semua institusi penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com