Jika Usut Korupsi, Penegak Hukum Harus Abaikan Putusan MK
Ihsanuddin
Kompas.com - 27/09/2015, 18:17 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin Presiden sebelum memeriksa Anggota Dewan, tidak berlaku bagi kasus korupsi.