Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK

Kompas.com - 07/08/2015, 14:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar. Sidang perdana digelar Kamis (6/8) dan dipimpin Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 Ayat (4) dan (6), Pasal 67 Ayat (3), Pasal 68 Ayat (6), Pasal 69 Ayat (2) dan (3), Pasal 72 Ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

"Jika melihat konsep dasar kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, maka kewenangan tersebut tidak ditemukan. Dua undang-undang itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis," kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal Oemar, kemarin.

Menurut Erwin, tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. "Namun, masyarakat tidak pernah terlayani dan penegakan hukum kerap disalahgunakan," ujarnya.

Sebagai pembanding, pemohon kemudian mencontohkan praktik pengurusan SIM di negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat. Khusus untuk AS, ada bagian khusus, yaitu Departemen Kendaraan Bermotor yang mengurusnya.

Atas dasar itu, Manahan lantas menanyakan apakah pemohon juga meminta agar urusan itu diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Namun, kuasa hukum pemohon lainnya, Julius Ibrani, menolak kesimpulan seperti itu.

"Tidak demikian. Jika kepolisian dinyatakan tidak berwenang lagi, nanti pemerintah yang akan memutuskan instansi mana yang menjalankan urusan tentang SIM/STNK," ujarnya.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan salah satu anggapan pemohon terkait persepsi publik bahwa polisi masih korup. "Ini asumsi atau dapat dibuktikan," katanya.

Terkait uji materi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto belum ingin berkomentar banyak. Ia tak mau berandai-andai mengenai persoalan tersebut. Hanya saja, yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan regulasi. "Memang belum sempurna, tetapi kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional," ujar Agus. (RYO/IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Agustus 2015, di halaman 3 dengan judul "Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com