JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar semua pihak yang terlibat dengan pilkada dapat mengikuti setiap tahapan sesuai dengan aturan. Ia meminta agar para pakar dan akademisi tidak mengkritik undang-undang setelah dipraktikkan dalam pilkada.
"Pokoknya sesuai aturan saja. Aturan saat dibuat sudah terbuka di DPR, oleh para pakar juga. Makanya, jangan ada yang mendiskusikan setelah undang-undang dipraktikkan. Ketika ada kesulitan, baru beralasan dengan segala teori," ujar Jimly saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Menurut Jimly, aturan penundaan bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon sebaiknya tetap diikuti, tanpa perlu menyalahkan undang-undang yang telah dibuat. Selain itu, tidak perlu ada desakan kepada Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Lebih lanjut, menurut Jimly, usulan penggunaan "bumbung kosong" dan calon boneka sebaiknya tidak dilakukan KPU dalam pelaksanaan pilkada di daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. Menurut dia, secara moral kedua usulan tersebut memiliki kesan negatif.
Meski demikian, Jimly berharap agar pada masa depan ada perbaikan prosedur dalam Undang-Undang Pilkada.
Seorang calon kepala daerah sebaiknya diatur untuk memiliki dukungan kursi DPRD maksimal 50 persen dan minimal 20 persen. Tujuannya ialah agar memberikan peluang bagi calon lain dalam memenuhi jumlah dukungan yang merupakan syarat pencalonan.
"Seharusnya saat pembuatan undang-undang sudah dibayangkan bagaimana ke depan. Sekarang aturan main sudah ada dan tinggal dipraktikkan," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.