Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB


Oleh: Jakob Tobing

JAKARTA, KOMPAS - Harian Kompas edisi 9 Juli 2015 memberitakan pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung (Bidang Non-Yudisial) Suwardi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Pada kesempatan itu Suwardi menyampaikan usul (lembaga) MA agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

Suwardi berpendapat masuknya KY dalam Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman adalah sebuah kecelakaan konstitusi. Sebuah media mengutip Suwardi menyatakan kekuasaan kehakiman harusnya benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi. Media massa juga memberitakan pimpinan MPR berjanji mengkaji usul MA itu.

Berita itu menyeruak di tengah langkah KY mengajukan kepada MA rekomendasi sanksi etik untuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi terkait cara penanganan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawanmelawan KPK. Pada saat yang sama, ramai berita soal perdagangan hukum. Sejumlah hakim, pengacara, dan penegak hukum lainnya di Medan, Bandung, Semarang, dan lain-lain juga menjadi terpidana atau tersangka dalam berbagai perkara pidana suap dan korupsi.

Di pihak lain, dalam kaitan dengan masalah KY dan MA, Kepala Polri Badrodin Haiti menyarankan agar antarlembaga tidak usah saling mengoreksi (Kompas.com, 17/7/2015).

Pasal 24A (2) dan 24B UUD 1945 hasil amendemen tahap 3 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR 9 November 2001 memerintahkan pembentukan KY. Selanjutnya, UUD 1945 memberikan wewenang dan tugas kepada KY untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keputusan diambil MPR dalam rangka reformasi Indonesia untuk membangun fondasi negara demokrasi dan negara hukum.

Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD menggantikan ayat lama yang menyatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 Ayat (3) ditambahkan untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law state). Sejalan dengan itu, amandemen UUD 1945 menegaskan, Indonesia menganut asas-asas pemisahan kekuasaan, checks and balances, kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghargaan hak-hak asasi manusia, melakukan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan periodik, dan lain-lain.

Reformasi konstitusi juga menegaskan bahwa semua lembaga negara memperoleh kekuasaannya dari UUD 1945, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak. Dengan itu jelas bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional.

Dengan demikian, yang menjadi rujukan final kekuasaan bukan kehendak politik kekuasaan atau orang yang berkuasa (rule by law dan/atau rule of man), tetapi UUD 1945 (rule of law) dan undang-undang yang berlaku. Dalam kaitan mana konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 ditegakkan melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi yang antara lain berwenang melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com