Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB


Oleh: Jakob Tobing

JAKARTA, KOMPAS - Harian Kompas edisi 9 Juli 2015 memberitakan pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung (Bidang Non-Yudisial) Suwardi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Pada kesempatan itu Suwardi menyampaikan usul (lembaga) MA agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

Suwardi berpendapat masuknya KY dalam Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman adalah sebuah kecelakaan konstitusi. Sebuah media mengutip Suwardi menyatakan kekuasaan kehakiman harusnya benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi. Media massa juga memberitakan pimpinan MPR berjanji mengkaji usul MA itu.

Berita itu menyeruak di tengah langkah KY mengajukan kepada MA rekomendasi sanksi etik untuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi terkait cara penanganan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawanmelawan KPK. Pada saat yang sama, ramai berita soal perdagangan hukum. Sejumlah hakim, pengacara, dan penegak hukum lainnya di Medan, Bandung, Semarang, dan lain-lain juga menjadi terpidana atau tersangka dalam berbagai perkara pidana suap dan korupsi.

Di pihak lain, dalam kaitan dengan masalah KY dan MA, Kepala Polri Badrodin Haiti menyarankan agar antarlembaga tidak usah saling mengoreksi (Kompas.com, 17/7/2015).

Pasal 24A (2) dan 24B UUD 1945 hasil amendemen tahap 3 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR 9 November 2001 memerintahkan pembentukan KY. Selanjutnya, UUD 1945 memberikan wewenang dan tugas kepada KY untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keputusan diambil MPR dalam rangka reformasi Indonesia untuk membangun fondasi negara demokrasi dan negara hukum.

Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD menggantikan ayat lama yang menyatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 Ayat (3) ditambahkan untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law state). Sejalan dengan itu, amandemen UUD 1945 menegaskan, Indonesia menganut asas-asas pemisahan kekuasaan, checks and balances, kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghargaan hak-hak asasi manusia, melakukan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan periodik, dan lain-lain.

Reformasi konstitusi juga menegaskan bahwa semua lembaga negara memperoleh kekuasaannya dari UUD 1945, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak. Dengan itu jelas bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional.

Dengan demikian, yang menjadi rujukan final kekuasaan bukan kehendak politik kekuasaan atau orang yang berkuasa (rule by law dan/atau rule of man), tetapi UUD 1945 (rule of law) dan undang-undang yang berlaku. Dalam kaitan mana konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 ditegakkan melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi yang antara lain berwenang melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com