Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB

Kemudian, sesuai tingkatannya, KY diberi kewenangan untuk menegakkan akuntabilitas kekuasaan kehakiman, tanpa mencampuri kewenangan independen hakim untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dengan itu, diharapkan rekrutmen dan promosi hakim transparan dan tidak hanya berdasarkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga berdasarkan karakter dan rekam jejak yang baik dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman dapat terjaga.

Gagasan yang kedua, KY, yang terdiri dari pakar dan tokoh yang mumpuni, cukup pada tingkat nasional dengan wewenang dan tugas untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Sebagaimana direkam dalam risalah, PAH I juga membicarakan kemungkinan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman diatur dalam UUD dalam kerangka integrasi kekuasaan kehakiman.

Dari studi banding, antara lain ke Afrika Selatan, dan dari sumber-sumber lain PAH I memperoleh perbandingan dan masukan mengenai akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Pasal 165 Ayat (2) Konstitusi Afrika Selatan tahun 1996 menegaskan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang berada di tangan pengadilan dan hanya tunduk kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, yang harus ditegakkan secara imparsial, tanpa rasa takut, pilih kasih, dan prasangka.

Kemudian, Pasal 178 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial (Judicial Service Commission/JSC). JSC berwenang, antara lain, mengangkat hakim dan menyelidiki aduan mengenai pejabat kehakiman di samping memberikan masukan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah yudisial dan administrasi kehakiman.

Pasal 177 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan juga mengatur, seorang hakim dapat diberhentikan hanya apabila JSC atau National Assembly (DPR) berkesimpulan bahwa hakim itu tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup atau melakukan kesalahan yang serius.

Demikianlah pada akhirnya MPR berpendapat, KY memang perlu dibentuk oleh UUD yang secara sistemik diperlukan sebagai bagian dari konstitusi karena perannya yang melekat pada eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel, dan bukan bersifat extraordinary, ad hoc, atau pendampingan, sedangkan KPK, Ombudsman, dan lain-lain cukup dibentuk melalui UU biasa.

Selanjutnya, musyawarah MPR pada waktu itu berkesimpulan sudah cukup jika KY hanya ada pada tingkat nasional dan berfungsi dalam rangka rekrutmen hakim agung di samping fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku (semua) hakim dan tidak perlu sampai pada rekrutmen dan promosi hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com