Tentu saja UUD 1945 dapat diubah dan diperbaiki seandainya ada yang dinilai kurang tepat atau dianggap tidak mendukung langkah-langkah reformasi. Semua pihak, perorangan warga negara maupun lembaga, boleh mempunyai pendapat dan usul untuk penyempurnaan UUD 1945. Untuk itu, UUD 1945 mempunyai tata cara melakukan perubahan UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37. Itulah tata cara yang harus diikuti apabila hendak melakukan perubahan pada UUD 1945.
Namun, sebelum itu, ketentuan UUD 1945 mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak. Dalam hubungannya dengan hubungan KY dan MA, kedua lembaga harus sama-sama menghormati ketentuan UUD 1945. MA dan KY masing-masing memperoleh kewenangannya langsung dari UUD 1945. Karena itu, jika salah satu, MA atau KY, merasa ada yang kurang pas dan perlu ada keputusan, MA atau KY dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang antara lain mengatur bahwa MK berwenang mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Jakob Tobing
Ketua PAH I BP MPR, Amandemen UUD 1945, 1999-2002; Program Doctorate, Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Komisi Yudisial".