Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB

Independensi kekuasaan kehakiman

Implikasi perubahan itu amat mendasar dan luas. Hukum menjadi rujukan untuk semua hal dan dengan demikian proses yudisialisasi terjadi di semua lini, termasuk politik dan ekonomi.

Dengan proses yudisialisasi itu dan independensi kekuasaan kehakiman yang memang diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat melakukan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan hukum secara benar dan imparsial, kekuasaan kehakiman yang merdeka itu menjadi sebuah kekuasaan yang besar dan menentukan.

Namun, hukum tidak dapat mengartikan dan menerapkan dirinya sendiri. Dalam penerapannya, hukum tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan manusia, dalam hal ini hakim. Dengan keterlibatan hakim, yang juga manusia, kemungkinan hukum terpengaruh secara negatif dan menjadi alat kepentingan individu hakim (rule of judges atau rule of man), sesuatu yang justru ingin dihindari dengan rule of law, dapat terjadi. Dan kepentingan itu tidak terbatas dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk kepentingan sosial-politik dan sebagainya.

Oleh karena itu, dan sejalan dengan paham demokrasi, kekuasaan kehakiman yang masuk jauh ke dalam setiap ranah kehidupan (yudisialisasi) itu memerlukan akuntabilitas. Kekuasaan kehakiman jangan sampai menjadi kekuasaan tertutup dan tidak tersentuh. Pengawasan internal saja tidak cukup untuk membangun akuntabilitas yang diperlukan. Kekuasaan kehakiman yang amat besar dan luas harus bisa dipertanggungjawabkan dan karena itu harus transparan.

Demikianlah, maka independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman sama-sama diperlukan, tidak bertentangan satu dengan yang lain, adalah dua muka dari satu koin yang sama. Tujuh belas abad yang lalu, Aristoteles telah mengingatkan bahwa karakter dan orientasi hakim adalah unsur esensial dalam penegakan hukum.

Selama proses amandemen, Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR mendiskusikan topik ini secara mendalam. PAH I berpendapat perlu ada mekanisme dan atau lembaga yang berwenang menjaga akuntabilitas hakim tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. MPR pada waktu itu berpendapat, independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman itu bergandengan dan tidak bertentangan.

Akuntabilitas kekuasaan kehakiman

Gagasan itu selanjutnya berkembang dalam dua bentuk. Pertama, membentuk lembaga KY di setiap provinsi dan pada tingkat nasional, dengan beranggotakan pakar hukum dari perguruan tinggi, tokoh praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. KY diberi kewenangan yang luas. Pada tingkat daerah untuk melakukan rekrutmen hakim dan promosi hakim dan pada tingkat nasional untuk mencalonkan hakim agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com