JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari M Yagari Bhastara atau Gerry, Haeruddin Masarro membantah kliennya berperan dominan dalam dugaan kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Menurut dia, justru istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang berperan dominan dalam menghubungi Gerry dan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Bu Evy ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan. Bukan dominan dalam melakukan suap, tapi dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Bahkan, kata Heruddin, Gerry menyatakan bahwa ada uang yang diserahkan Evy kepada Kaligis langsung di kantor pengacara itu. Namun, Haeruddin mengaku Evy tidak pernah memberi uang tersebut melalui Gerry.
"Gerry hanya mengurusi administrasi, misalnya sidang," kata Haeruddin.
Menurut Haeruddin, mustahil Gerry yang merupakan anak buah Kaligis memiliki peran besar dalam kasus ini. Ia justru menuding Kaligis yang bermain dalam kasus tersebut.
"Masa Gerry yang menyuap ke sana ke sini. Apa keuntungannya? Tidak mungkin duitnya Gerry. Itu semua pemberiannya dari dia (Kaligis)," kata Haeruddin.
Sebelumnya, kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution mengatakan, Evy kerap memberi fee kepada OC Kaligis. Termasuk saat Pemprov Sumut bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos yang diajukan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Razman mengatakan, Evy selaku istri Gatot tidak ingin kasus yang mencuat itu mengganggu kinerja Pemprov Sumut.
"Dia (Evy) tidak mau pekerjaan suaminya terganggu karena ada kasus salah satu stafnya beliau. Semata untuk bantu biar tidak ada masalah di pemerintahan," ujar Razman.
Razman mengatakan, tidak ada maksud terselubung dalam pemberian fee dari Evy kepada Kaligis. Menurut dia, hal tersebut wajar karena Kaligis merupakan penasihat hukum keluarga Gatot selama dua tahun terakhir.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.