Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Butuh Keterangan Honggo sebagai Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 13/07/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tak lagi membutuhkan keterangan dari mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo, yang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Berkas Honggo akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak menjelaskan, untuk memenuhi syarat prosedural, pemeriksaan Honggo sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7/2015) lalu. Sehari sebelum pemeriksaan, Honggo mengalami kecelakaan di toilet sehingga ia menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jumat itu kami kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi, dia tak memungkinkan untuk diperiksa," ujar Victor di Mabes Polri pada Senin (13/7/2015).

Menurut Victor, berdasarkan pengamatan penyidik di rumah sakit, Honggo terbaring lemas di ruang perawatan dengan infus di tangannya. Bagian belakang kepalanya terdapat benjolan disertai memar. Selain itu, kata Victor, pengacara Honggo juga telah mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa kliennya menolak memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Victor mengatakan, penyidik memang harus memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas. 

"Ya berarti kebetulan kan, tidak apa-apa. Yang penting penyidik telah memenuhi syarat-syarat prosedural pada pemeriksaan tersangka namun itu kan ditolak oleh kuasa hukum. Jadi ya tidak apa-apa, itu hak dia untuk menolak," ujar Victor.

Meski tak mendengarkan keterangan Honggo, Victor yakin polisi punya bukti kuat untuk menjerat Honggo. Jika memungkinkan, berkas perkara Honggo akan dikirim ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI yang bergerak di bidang petrochemical. Perusahaan itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Kasus ini juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com