Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Program Jaminan Hari Tua Kerjaan Baik Sekali, Luar Biasa

Kompas.com - 03/07/2015, 10:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui belum adanya sosialisasi perubahan aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap aturan baru itu. Hanif menilai bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan rakyat.

"Kan PP baru, terus kemudian diluncurkan, mungkin karena belum sosialisasi," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Dia mengatakan, pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Pemerintah juga terbuka atas opsi perlunya masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru sehingga ada waktu untuk melakukan sosialisasi menuju ke peraturan baru.

Menurut Hanif, peraturan pemerintah tentang Jaminan Hari Tua hanyalah aturan turunan dari Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencantumkan pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

"PP JHT hanya menjelaskan kata 'sebagian' yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif," ucap Hanif.

Dia mengatakan, sisa dana JHT yang selama ini dipotong dari penghasilan masyarakat akan tetap tersimpan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat seorang berumur 56 tahun, JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya.

Apabila seseorang menjadi peserta JHT kurang dari 10 tahun, Hanif mengatakan, maka JHT akan bisa diambil saat usia 56 tahun. (baca: Bagaimana kalau Peserta BPJS Meninggal Dunia Sebelum Usia 56 Tahun?)

"Kenapa ada JHT, ya nanti tua, biar tua ada uangnya. Kalau nggak ada uangnya pas tua bukan JHT namanya," ujar Hanif.

"Makanya ini risiko perlindungan sosial bagaimana menjaga para pekerja ini dari risiko yang muncul, baik dia ketika bekerja, sudah tua, pensiun. Ini kerjaan baik sekali, luar biasa, Masya Allah," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut. (Baca:Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. (baca: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com