JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah merampungkan eksaminasi tuntutan dan dakwaan terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance. Hasilnya, tidak ada yang salah dalam tuntutan dan dakwaan itu.
"Hasilnya clear. Enggak ada kesalahan atau kekurangan (dari) jaksanya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (19/6/2015) siang.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007.
Atas putusan tersebut, Prasetyo meminta jaksa agung muda tindak pidana khusus melakukan eksaminasi atau penelaahan kembali tuntutan dan dakwaan. (Baca: Yance Bebas, Kejaksaan Akan Eksaminasi Tuntutan dan Dakwaan Jaksa)
Prasetyo mempertanyakan, mengapa tuntutan dan dakwaan bisa ditampik oleh hakim persidangan. Berdasarkan hasil dari eksaminasi tersebut, dia kemudian berpendapat bahwa memang ada perbedaan persepsi hukum antara anak buahnya sebagai penuntut dengan hakim persidangan tersebut. Hal itu dianggap biasa dalam proses hukum.
"Kemudian kita akan ajukan kasasi saja," ujar Prasetyo. Tapi Jaksa Agung tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.