Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Berharap MA Segera Atur Hukum Acara Praperadilan

Kompas.com - 17/06/2015, 13:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut Mahkamah Agung (MA) tidak menjalankan undang-undang dalam menyikapi gejolak di masyarakat terkait putusan praperadilan. Gayus berharap MA segera mengeluarkan regulasi yang mengatur hukum acara praperadilan.

Hal tersebut dikatakan Gayus karena hingga saat ini MA belum juga mengeluarkan kebijakan terkait putusan praperadilan. (baca: MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan)

"Saya tidak berpikir MA tidak melanggar undang-undang, tetapi paling tidak, MA tidak menjalankan Undang-Undang MA dan Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Pasal 3 tentang Kekuasan Kehakiman, di mana MA berwenang untuk membuat kebijakan apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, gejolak yang timbul di masyarakat diakibatkan oleh beberapa putusan praperadilan yang memiliki disparitas atau perbedaan pada hukum acara yang dipahami hakim. 

Gejolak dalam hukum acara praperadilan bermula ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memperluas obyek praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. (baca: KY Didesak Segera Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sarpin)

Selain itu, gejolak semakin terlihat saat hakim mempersoalkan keabsahan penyidik, seperti dalam praperadilan bagi mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. (baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)

Melihat proses praperadilan belakangan ini, Gayus menilai kekuasaan praperadilan menjadi lebih tinggi dari pokok perkara. Dampaknya, proses penyelidikan sampai penyidikan oleh aparat penegak hukum menjadi sia-sia.

Aturan undang-undang sebenarnya memberikan kewenangan bagi MA untuk mengatur lembaga-lembaga yang berada di bawah kekuasaan kehakiman. Untuk itu, Gayus menegaskan diperlukan kesadaran bagi MA untuk segera mengeluarkan regulasi yang mengatur hukum acara praperadilan.

Regulasi tersebut dapat berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sesuai Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan, apabila UU yang berlaku tidak cukup mengatur kelancaran peradilan, MA dapat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA.

"Kadang-kadang, sikap diam itu emas, tetapi kalau sudah menimbulkan gejolak, apa itu emas?" kata mantan politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com