Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Diminta Fuad Amin Buka Sejumlah Rekening

Kompas.com - 11/06/2015, 12:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang lanjutan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan 20 saksi dalam sidang perkara gratifikasi pengadaan gas alam di Kabupaten Bangkalan. Saksi tersebut dihadirkan untuk dikonfirmasi kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Fuad.

Para saksi tersebut mengaku diminta oleh Fuad untuk membuat sejumlah rekening baru atas nama saksi di berbagai bank yang berbeda. Seperti kesaksian yang diutarakan oleh Ahmad Mudarmaki, asisten rumah tangga di rumah Fuad di Madura.

"Ada disuruh buka. Ada juga yang saya punya sendiri," ujar Ahmad saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/6/2015).

Ahmad membenarkan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Fuad meminta Ahmad membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, BRI BNI dan BTN. Ahmad mengatakan, setelah membuka rekening atas nama diri sendiri, ia menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Fuad. (baca: Ada Kode "Air Minum" dalam Percakapan Fuad Amin dan Iparnya)

Namun, Ahmad mengaku tidak tahu transaksi apa saja yang dilakukan Fuad mengenai rekening tersebut.

"Saya enggak tahu. Bahkan sumber dari mana saya enggak tahu," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, bahwa rekening Bank Mandiri yang telah dimilikinya sejak lama terpaksa dia kosongkan untuk diserahkan kepada Fuad. Ia mengaku pernah beberapa kali diminta Fuad menyetorkan uang ke rekening atas nama dirinya. (baca: Fuad Amin Mengaku Tak Bisa Menolak Jatah Bulanan dari Direktur PT MKS)

Kerabat Fuad, Zainal Abidin Zain yang dihadirkan sebagai saksi juga mengakui pembukaan rekening baru atas permintaan Fuad. Sama seperti Ahmad, Zainal juga membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, dan BTN atas nama sendiri.

"Saya dipanggil oleh bapak (Fuad), disuruh ke bank. Terus sampai di bank disuruh tandatangan dan kasih KTP," kata Zainal.

Kemudian, Zainal menyerahkan buku rekening serta kartu ATM kepada Fuad. Zainal mengatakan, hal tersebut terjadi saat Fuad masih menjabat sebagai bupati Bangkalan.

Dalam berkas dakwaan, terungkap modus Fuad Amin menyembunyikan harta kekayaannya yang merupakan gratifikasi dari PT Media Karya Sentosa. Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Tak hanya itu, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening.

Fuad kemudian mengajak atau menyuruh orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Setelah itu, seluruh buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad, termasuk transaksi di rekening-rekening tersebut.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com