JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengatakan, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terus memaksanya menerima uang sebesar Rp 700 juta perbulan meski dirinya tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada September 2014. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.
"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah.' Saya sudah ragu-ragu, tapi saya saking baiknya sama Bambang, saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2015).
Fuad mengatakan, Bambang terlebih dahulu menghubungi kakak iparnya, Abdul Rauf, untuk membicarakan masalah uang. Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh Bambang hanya untuk berbagi rezeki.
"Bambang sudah pancing saya, iming-iming ke saya, bilang, 'Ini bukan bapak saja yang terima, yang lain juga'," kata Fuad. Fuad mengaku tidak enak hati jika menolak pemberian orang lain.
Saat itu, Fuad merasa ragu pada ucapan Bambang. Namun, Bambang terus meyakinkan Fuad bahwa uang tersebut bukan suap, melainkan pemberian biasa. Setelah itu, Fuad mengaku meminta Bambang mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, yaitu PD Sumber Daya.
"Saya sebenarnya enggak kurang uang. Buat saya ini enggak ada artinya. Tapi yang udah saya terima, saya akui," kata Fuad.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.