Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapimnas PPP Kubu Djan Faridz Putuskan untuk Tidak Islah

Kompas.com - 03/06/2015, 03:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz mengatakan, salah satu putusan dalam Rapat Pimpinan Nasional PPP pada Selasa (2/6/2015) adalah tidak melakukan islah dengan kubu Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

"Berdasarkan hasil Rapimnas, mayoritas peserta menyatakan tidak boleh melakukan islah. Karena kita memiliki kekuatan dengan Mahkamah Partai PPP yang mengesahkan kepengurusan Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi," kata pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz bidang Peraturan KPU, Jouw Hasyim, di Gedung DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan PPP tidak mengikuti pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 jika islah tidak dilakukan, Jouw mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kita tunggu inkracht-nya seperti apa. Juni ini selesai kok, jika pihak Surabaya yang dimenangkan oleh PTTUN maka kami akan ikhlas menerima dan harusnya mereka juga menerima jika keadaan sebaliknya," ujarnya.

Kendati demikian, Jouw mengatakan jika kubu Romi yang akhirnya dimenangkan oleh PTTUN yang artinya SK Menkumham tersebut aktif dan berlaku, dia menegaskan tidak akan bergabung dengan Romahurmuziy. Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan kubu Djan Faridz membentuk partai baru, Jouw enggan berkomentar.

"Kita akan ikhlas menerima, namun tidak akan bergabung dengan kubu Romi. Untuk kemungkinan buat partai baru, saya no comment. Itu nanti biar Pak Ketum yang jawab dan putuskan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com