Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Sambut Baik Kebijakan Jokowi soal Jurnalis Asing di Papua

Kompas.com - 28/05/2015, 04:31 WIB
LONDON, KOMPAS.com- Amnesty International menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan bagi jurnalis asing untuk masuk ke Papua. Dengan demikian, wartawan asing bisa datang dan membuat laporan tentang kondisi Papua.

Hal itu disampaikan Campaigner-Indonesia and Timor Leste Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict, kepada Antara London, Rabu (27/5/2015).

Benedict pun meminta akses ke Papua diperluas kepada organisasi HAM internasional non-pemerintah dan pemantau independen lainnya untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM.

Menurut dia, perkembangan ini masih banyak yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua. Amnesty juga meminta Pemerintah Indonesia untuk membebaskan semua tahanan nurani. Pihak berwenang Indonesia juga diminta membentuk mekanisme untuk menyelesaikan kultur impunitas di Papua dan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan pasukan keamanan.

Untuk itu ia menyerukan pihak yang berwenang di Indonesia untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Filep Karma Adan juga semua tahanan nurani (prisoners of conscience) lainnya di Indonesia yang divonis karena ekspresi politiknya.

Josef Roy Benedict menilai, pemenjaraan aktivis politik di kawasan Papua dan Maluku, karena telah mengorganisir protes secara damai dan mengibarkan bendera pro kemerdekaan yang dilarang.

Minggu lalu, anggota dan pendukung Amnesty International dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, Thailand, Australia, Selendia Baru, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat mengajukan petisi kepada pihak berwenang Indonesia untuk menyerukan pembebasan Filep Karma dengan segera dan tanpa syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com