Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2015, 22:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham, mengatakan, keputusan-keputusan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik internal partai politik seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengganti yang bersangkutan. Idrus mempertanyakan kelayakan Yasonna menjadi menteri karena dianggapnya mengintervensi partai politik.

"Surat keputusan Menkumham soal PPP kalah di PTUN, Golkar juga kalah di PTUN. Yang jadi pertanyaan, apakah layak orang seperti ini jadi menteri? Apakah tidak cukup alasan bagi Jokowi untuk melakukan reshuffle?" ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Idrus mengatakan, pada halaman 168 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sampai pada putusan inkrah, kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan hasil munas di Riau pada 2009. Putusan tersebut, kata Idrus, dipertimbangkan oleh hakim agar Partai Golkar dapat tetap mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

Menurut Idrus, jika Menkumham melakukan banding atas putusan tersebut, Partai Golkar akan terancam tidak dapat mengikuti pilkada.

"Selain itu, putusan hakim dimaksudkan untuk memproteksi agar Menkumham tidak mengintervensi Partai Golkar secara berkesinambungan sehingga kalau Menkumham mau banding, patut dipertanyakan kepentingannya apa?" kata Idrus.

Hingga saat ini, konflik dua kubu di internal Golkar belum berujung. Upaya hukum yang dilakukan kedua kubu masih berjalan meski PTUN telah memutuskan menerima gugatan kubu Aburizal dan menyatakan Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau. Kedua kubu pun akhirnya sepakat akan melakukan islah terbatas demi kepentingan bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com