Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bambang Widjojanto Kecewa Polri Lanjutkan Perkara

Kompas.com - 27/05/2015, 10:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan sikap penyidik Polri yang bersikukuh melanjutkan perkara yang menjerat Bambang. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara itu lengkap sehingga segera dibawa ke persidangan.

Abdul mengatakan, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi kepolisian melanjutkan perkara kliennya. Menurut dia, perbuatan Bambang, yang disebut polisi sebagai tindakan pidana, telah diuji di Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah profesi advokat.

"Kesimpulannya, tak ada indikasi pelanggaran etik profesi, bahkan pidana. Maka itu, kenapa Polri tetap lanjutkan? Kami menyayangkan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2015).

Pada Senin (25/5/2015) kemarin, Kejagung menyatakan berkas perkara Bambang telah lengkap (P21). Kejaksaan tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk diajukan ke persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemberitahuan P21 telah masuk pada Selasa (26/5/2015) kemarin. Saat itu juga, Polisi langsung melayangkan panggilan kepada Bambang untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Abdul melanjutkan, pihaknya tak tinggal diam melihat situasi tersebut. Kuasa hukum Bambang akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. "Gugatan praperadilan didasarkan pada proses yang dilaksanakan penegak hukum justru melawan hukum," ujar Abdul.

Bambang sempat mencabut gugatan praperadilan pertama di PN Jaksel, Rabu pekan lalu. Pencabutan itu dilakukan setelah ada surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi, yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik. Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com