Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Ambil Sikap soal Pengurus Golkar Hasil Munas Riau

Kompas.com - 22/05/2015, 17:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menekankan bahwa pengurus yang sah pada partai tersebut adalah pengurus hasil Munas Riau 2009. Idrus meminta KPU mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sebagai dasar menentukan kepengurusan yang sah dan berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah.

Idrus menyatakan bahwa putusan PTUN tidak hanya membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol. Dalam pertimbangannya, PTUN juga menyampaikan bahwa kepengurusan yang sah saat ini adalah munas tahun 2009 di Riau.

"Dikatakan pada halaman 168 bahwa untuk menghindari kekosongan DPP Partai Golkar akibat ditunda dan dibatalkannya obyek sengketa, maka pengadilan menegaskan bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru untuk periode 2009-2014 yang dipimpinan ARB (Aburizal Bakrie) adalah yang berlaku," ujar Idrus di kantor KPU, Jumat (22/5/2015).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar versni Munas Bali, Nurul Arifin, memprotes sikap KPU yang tak pernah menjawab secara tegas soal adanya pertimbangan dari PTUN untuk memberlakukan kembali kepengurusan Partai Golkar versni Munas Riau.

"Seolah-olah sekarang ini KPU berdiri dengan mind set sendiri, padahal dalam putusan PTUN disinggung kembali ke kepengurusan yang lama, yaitu tahun 2009," ujar dia.

Menjawab itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan sudah membaca amar putusan PTUN. Namun, KPU masih harus mengkajinya lebih dalam.

"Kalau terjadi kekosongan, pasti akan ada pengaruh terhadap eksistensi pilkada. Kami tidak minta dijawab sekarang, paling tidak ini masalah bersama," kata Idrus.

Sigit mengatakan bahwa dalam menentukan suatu isu, KPU tidak bertindak melalui berkomentar melalui media massa. Sikap KPU adalah yang tertuang dalam peraturan-peraturannya. Selain itu, Sigit menuturkan bahwa keputusan KPU juga akan melihat perkembangan situasi terbaru saat ini.

"Itu kan masuk dalam pertimbangan, bukan ada di wilayah vonis. Pertanyaannya, apakah dia melahirkan kondisi hukum baru atau tidak? Kami harus membaca (putusan PTUN), tidak bisa bertanya-tanya dengan orang lain," jawab Sigit.

Saat ini, masih ada dua partai politik yang mengalami konflik internal, yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Dua kubu pada masing-masing partai itu saling mengklaim memiliki kepengurusan yang sah sehingga layak ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Waktu pendaftaran peserta pilkada berlangsung pada 26-28 Juli 2015. Menurut Idrus, pandangan KPU dibutuhkan untuk menenangkan kader Golkar di daerah jelang pilkada serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com