JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015), diwarnai perdebatan terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Perdebatan muncul ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly hadir sebagai salah satu pemberi materi dalam rapat koordinasi tersebut.
"Keputusan diambil terkait dua kubu yang bersengketa dari sisi kepastian hukum untuk mengikuti pilkada," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, untuk perselisihan Partai Golkar, ia mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono karena sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Ia menegaskan, tugas pemerintah hanya melakukan administrasi pencatatan karena konflik internal Golkar telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Kita putuskan cepat supaya pemerintah tidak dianggap mengulur-ulur waktu mengambil keputusan," ujarnya.
Menurut Yasonna, keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono telah sesuai Undang-undang Partai Politik. Ia menilai wajar jika SK tersebut dipermasalahkan oleh kubu Aburizal Bakrie.
"Bahwa ada yang tidak bersepakat, tentu itu terjadi, makanya di PTUN-kan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Saat masuk sesi tanya jawab, ada tiga peserta rapat koordinasi yang meminta Menkumham menjelaskan detail mengenai netralitas saat menangani konflik Golkar dan PPP. Langkah Menkumham yang mengajukan banding pada putusan PTUN terkait PPP dikritik oleh beberapa peserta.
"Kenapa sudah ada (putusan) PTUN, tapi ajukan banding? Saya harus membela keputusan yang saya buat, itu mekanisme hukum," jawab Yasonna.
Jawaban Yasonna itu memicu sejumlah peserta melontarkan celetukan dalam rapat koordinasi.
"Menkumham jangan banding... Menkumham jangan banding," ucap beberapa peserta.
Sadar dengan suasana rapat koordinasi yang menjadi riuh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengambil alih rapat dan mengendalikan suasana. Tjahjo meminta semua peserta untuk fokus pada persiapan pilkada serentak dan tidak menggunakan acara ini sebagai tempat untuk berdebat mengenai sengketa partai politik.
"Secara prinsip kita menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Turut hadir dalam rakornas ini adalah unsur pimpinan Komisi II DPR, pimpinan BPK RI, pimpinan Kejaksaan Agung, komisioner KPU dan Bawaslu, serta Wakil Menteri Keuangan.
Adapun pokok pembahasan dalam rakornas ini adalah hal yang terkait dengan kesiapan regulasi pelaksanaannya, dukungan anggaran dan personel, ketersediaan data kependudukan, dukungan keamanan dan ketertiban, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilihan, serta aspek terkait lainnya.
Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.
Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.