Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novel: Ada 6 Kebohongan Polisi dalam 1x24 Jam

Kompas.com - 02/05/2015, 10:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menyebut adanya sejumlah ketidaksesuaian keterangan yang diberikan Polri dengan fakta yang terjadi terkait kasus Novel.

Muji mengatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, setidaknya ada enam kebohongan yang diungkapkan polisi.

"Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB," ujar Muji melalui siaran pers, Sabtu (2/4/2015).

Novel ditangkap dari kediamannya dan dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Bahkan, kata Muji, tim kuasa hukum tidak diberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim.

Kebohongan kedua, kata Muji, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. Kenyataannya, beredar surat penahanan yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim. (baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

Selain itu, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam. (baca: Novel Baswedan Tolak Pengacara Polisi, Rekonstruksi Batal)

"Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat," kata Muji.

Menurut Muji, rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)

Polri juga menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Menurut Muji, Novel hanya memiliki satu rumah seluas 105 m2. (baca: KPK Tegaskan Rumah Novel Hanya Dua, Bukan Empat seperti Kata Kepolisian)

"Hanya muat satu mobil baik di garasi maupun jalanan (sempit). Beli dengan harga Rp 385 juta lalu bangun rumah jadi total Rp 600 juta," kata Muji.

Disebutkan juga Novel telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkap Novel di kediamannya. Padahal, kata Muji, ketidakhadiran Novel pada panggilan menyidik merupakan perintah dari pimpinan KPK. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)

"Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," ujar dia.

Terakhir, kata Muji, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com