JAKARTA, KOMPAS.com – Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pengusutan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
“Ini diminta oleh keluarga korban untuk segera diselesaikan. Kita kan berupaya secepat mungkin dan sesegera mungkin agar kasus ini segera selesai,” kata Buwas di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Buwas menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat dini hari, hanya membantu kinerja Polda Lampung agar cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
“Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk nantinya, seperti kasus kecelakaan di Malang beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan akhirnya tidak dapat dituntut secara hukum karena kasusnya kadaluwarsa,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, penangkapan terhadap Novel yang dilakukan Jumat dini hari merupakan tindak lanjut setelah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.
“Sekali, dua kali dipanggil tidak hadir dengan alasan tugas. Kalau mau nunggu selesai tugas tunggu pensiun dong,” kata dia.
Menurut Badrodin, penangkapan terhadap Novel merupakan kelanjutan atas petunjuk yang diberikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ada dua petunjuk yang diberikan kejati kepada Polri, yakni untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan rekonstruksi atas perkara tersebut dengan menghadirkan Novel secara langsung.
Atas petunjuk tersebut, Polri kemudian menerbangkan Novel ke Bengkulu sore tadi untuk menjalani rekonstruksi bersama tim Kejati Bengkulu. (Baca: "Awalnya Kami Kecewa karena Tidak Ditanggapi Selama Bertahun-tahun oleh Polri")
Kuasa hukum bantah
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu membantah, apabila ada permintaan dari pihak keluarga korban untuk melanjutkan kasus Novel. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari pihak keluarga yang menyatakan agar kasus Novel dihentikan.
“Baik pihak keluarga korban yang sudah meninggal, maupun keluarga korban yang belum meninggal, tidak mau kasus itu dilanjutkan,” ujarnya.
Selain itu, Muji menilai, ada dua kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat. Pertama, ada perubahan pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni dari Pasal 351 ayat (3) KUHP menjadi Pasal 351 ayat (2) KUHP. Meski demikian, perubahan pasal itu dilakukan di dalam laporan polisi yang sama.
“Seharusnya kalau ada perubahan pasal, nomor laporan polisinya juga ikut berubah. Lalu laporan polisi yang dibuat itu adalah model A (laporan yang dibuat berdasarkan penyelidikan kepolisian),” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.