Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa

Kompas.com - 01/05/2015, 20:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pengusutan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

“Ini diminta oleh keluarga korban untuk segera diselesaikan. Kita kan berupaya secepat mungkin dan sesegera mungkin agar kasus ini segera selesai,” kata Buwas di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Buwas menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat dini hari, hanya membantu kinerja Polda Lampung agar cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.

“Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk nantinya, seperti kasus kecelakaan di Malang beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan akhirnya tidak dapat dituntut secara hukum karena kasusnya kadaluwarsa,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, penangkapan terhadap Novel yang dilakukan Jumat dini hari merupakan tindak lanjut setelah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.

“Sekali, dua kali dipanggil tidak hadir dengan alasan tugas. Kalau mau nunggu selesai tugas tunggu pensiun dong,” kata dia.

Menurut Badrodin, penangkapan terhadap Novel merupakan kelanjutan atas petunjuk yang diberikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ada dua petunjuk yang diberikan kejati kepada Polri, yakni untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan rekonstruksi atas perkara tersebut dengan menghadirkan Novel secara langsung.

Atas petunjuk tersebut, Polri kemudian menerbangkan Novel ke Bengkulu sore tadi untuk menjalani rekonstruksi bersama tim Kejati Bengkulu. (Baca: "Awalnya Kami Kecewa karena Tidak Ditanggapi Selama Bertahun-tahun oleh Polri")

Kuasa hukum bantah

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu membantah, apabila ada permintaan dari pihak keluarga korban untuk melanjutkan kasus Novel. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari pihak keluarga yang menyatakan agar kasus Novel dihentikan.

“Baik pihak keluarga korban yang sudah meninggal, maupun keluarga korban yang belum meninggal, tidak mau kasus itu dilanjutkan,” ujarnya.

Selain itu, Muji menilai, ada dua kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat. Pertama, ada perubahan pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni dari Pasal 351 ayat (3) KUHP menjadi Pasal 351 ayat (2) KUHP. Meski demikian, perubahan pasal itu dilakukan di dalam laporan polisi yang sama.

“Seharusnya kalau ada perubahan pasal, nomor laporan polisinya juga ikut berubah. Lalu laporan polisi yang dibuat itu adalah model A (laporan yang dibuat berdasarkan penyelidikan kepolisian),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com